November 4, 2026

Menko Yusril: Penyadap Prabowo Belum Dijerat Pasal Makar

Menko Yusril: Penyadap Prabowo Belum Dijerat Pasal Makar

Jakarta — Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pasal yang dipakai terhadap tiga tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto sejauh ini adalah pasal penyadapan dan intersepsi, bukan pasal makar.

“Sampai sejauh ini tidak ada indikasi ke arah sana [makar], tapi semata-mata adalah penyadapan,” kata Yusril dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Yusril menjelaskan, makar memiliki tiga kategori, yakni makar terhadap presiden, makar terhadap pemerintah, dan makar yang bertujuan memisahkan bagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Sampai sejauh ini tidak ada indikasi ke arah sana,” tegasnya.

Pasal yang dipakai terhadap tiga tersangka, menurut Yusril, adalah Pasal 258 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 KUHP ayat 1-2 dengan ancaman 6 tahun, serta Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman 8 tahun.

Yusril juga mengungkapkan, materi yang disadap belum dapat diumumkan karena masih dalam tahap pendalaman. “Materi yang disadap itu masih dalam pendalaman, jadi belum bisa kami sampaikan,” ujarnya.

Tiga tersangka, yang disebut dengan inisial LSP, ASN, dan EH, merupakan jenderal polisi aktif. LSP adalah Kepala Staf Kepresidenan, ASN Kadivkum Polri, dan EH Irjen Pol. Ketiganya kini menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri, Jakarta.

Yusril mengajak masyarakat menaruh rasa percaya pada Polri dalam menyelidiki kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut. “Jangan ada keragu-raguan Polri menyidik Polri,” katanya.

Menurut Yusril, Presiden Prabowo Subianto berkomitmen penuh melakukan penegakan hukum secara profesional berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional. Penegakan hukum, kata dia, dilakukan tanpa pandang bulu.

Fakta Kunci

  • Tersangka: LSP (Kepala Staf Kepresidenan), ASN (Kadivkum Polri), EH (Irjen Pol) — jenderal polisi aktif.
  • Pasal yang dipakai: 258 KUHP (maks 10 tahun), 332 KUHP ayat 1-2 (6 tahun), 32 ayat 1 UU ITE (8 tahun).
  • Makar: 3 kategori (terhadap presiden, terhadap pemerintah, pemisahan NKRI) — belum ada indikasi.
  • Materi yang disadap: masih dalam pendalaman, belum diumumkan.
  • Penahanan: Rutan Mabes Polri, Jakarta.
  • Dasar penegakan hukum: KUHAP Nasional.
  • Komitmen: Presiden Prabowo berkomitmen penegakan hukum profesional tanpa pandang bulu.

Sumber

CNN Indonesia, “Menko Yusril Ungkap Alasan Penyadap Prabowo Belum Dijerat Pasal Makar”, 3 Nov 2026 21:03 WIB.

ANTARA, “Pemerintah ajak masyarakat percaya Polri usut penyadapan ilegal”, 3 Nov 2026 21:08 WIB.

Riset terverifikasi Ahmad (Divisi Riset) — “Riset Berita Lengkap – 3 Nov 2026”, tab RISET TERKINI 21:00.

AI disclosure: artikel ini disusun dengan bantuan AI dari sumber terverifikasi di atas. Foto: Wikimedia Commons (lisensi bebas, tanpa watermark).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.