Menteri Maman: Omzet di Bawah Rp500 Juta per Tahun Tidak Kena Pajak
Jakarta — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dipungut pajak. Penegasan itu berlaku untuk semua jenis usaha.
Pernyataan tersebut disampaikan Maman saat memberi keterangan kepada media di Jakarta, Selasa (3/11/2026), bersama Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie. Ia menjawab pertanyaan mengenai isu pengenaan pajak yang saat itu berhembus, terutama di media sosial.
“Tidak ada pungutan pajak bagi mereka yang omzet pendapatannya 1 tahun Rp500 juta, berarti kurang lebih per bulan Rp40 juta, itu tidak dipungut pajak,” kata Maman.
Warteg hingga tukang pijat
Maman menyebut pedagang Warung Tegal (warteg), tukang pijat, pangkas rambut, dan usaha sejenis yang pendapatannya di bawah Rp500 juta per tahun dipastikan tidak akan dikenakan pajak.
Menurut dia, pengenaan pajak berlaku bagi pelaku usaha yang omzetnya mencapai Rp4,8 miliar per tahun, dengan tarif 0,5 persen.
“Bagi mereka yang omzet pendapatannya per tahun Rp4,8 miliar, itu gede banget loh, per bulan itu sekitar Rp500 jutaan, dan hanya dikenakan pajak 0,5 persen,” ujarnya.
Maman meminta masyarakat tidak khawatir atas isu pungutan pajak bagi pelaku usaha kecil. Ia menyatakan konsentrasi pemerintah adalah meringankan beban masyarakat kecil.
“Saudara-saudara kita yang masuk dalam kategori pendapatan di bawah Rp500 juta tidak ada sama sekali, dan tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Itu perintah Pak Presiden kepada kami,” katanya.
Meluruskan pernyataan Kadin
Dalam kesempatan itu, Maman juga meluruskan pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim Djojohadikusumo. Menurut Maman, yang dimaksud dalam pernyataan tersebut adalah para pengusaha dengan omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun.
Sebab, kata Maman, banyak pengusaha yang sudah memiliki omzet Rp10-20 miliar per tahun namun menyiasatinya dengan memecah PT, sehingga ikut menikmati insentif dari pemerintah.
“Pengusaha yang memang omzetnya sudah lebih dari Rp10 miliar, tetapi mereka memecah PT tetap di bawah Rp4,8 miliar supaya menikmati insentif fasilitas yang sebetulnya bukan hak mereka, tapi hak bagi saudara-saudara kita yang masuk dalam kategori pendapatan di bawah Rp500 juta dan Rp4,8 miliar,” kata Maman.
Sumber: ANTARA News, “Menteri Maman tegaskan omzet Rp500 juta per tahun bebas pajak”, 3 November 2026 pukul 18.29 WIB — https://www.antaranews.com/berita/5829363/menteri-maman-tegaskan-omzet-rp500-juta-per-tahun-bebas-pajak