November 4, 2026

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Prabowo

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Prabowo

Jakarta — Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, dan illegal access terhadap Presiden Prabowo Subianto. Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyebutkan para tersangka memerintahkan penyadapan itu sejak 2025.

“Ada periode tahun 2025 hingga 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Asep menyebutkan ada beberapa nomor yang dimasukkan ke LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Penyadapan itu dilakukan tanpa dasar penegakan hukum.

“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Diketahui, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo (LSP).

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.

Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu yang disadap ialah Presiden Prabowo Subianto.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.

Fakta Kunci

  • Tersangka: Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
  • Periode: penyadapan dilakukan sejak 2025 hingga 2026.
  • Dasar: tanpa prosedur sebagaimana diatur Perkap Nomor 5 Tahun 2010; tanpa dasar penegakan hukum (penyelidikan/penyidikan).
  • Modus: beberapa nomor dimasukkan ke server LIMS tanpa verifikasi.
  • Target: nomor Presiden RI serta pejabat, tokoh politik, media, ormas, LSM, dan pengusaha.
  • Barang bukti: 11 HP, 1 iPad, 4 flashdisk disita; 10 saksi dan 3 saksi ahli diperiksa.
  • Penahanan: ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri.

Sumber

detikNews, “Polri Ungkap Kasus Penyadapan Ilegal terhadap Prabowo Dilakukan Sejak 2025”, Devi Puspitasari, Selasa 3 Nov 2026 20:21 WIB. Link sumber

AI disclosure: artikel ini disusun dengan bantuan AI dari sumber terverifikasi di atas. Foto: Wikimedia Commons (lisensi bebas, tanpa watermark).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.